Berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 (Pasal 151) dan PP No. 109/2012 (Pasal 50-51)
Pada tatanan 6-7 menyediakan tempat khusus untuk merokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.