UJI PUBLIK PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH 109 TAHUN 2012
Oleh: dr.Mauliate DC Gultom, MKM; Meutia Rachma
Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 merupakan bentuk kebijakan Pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. PP 109/2012 diterbitkan setelah Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diundangkan. Perubahan PP 109/2012 dimaksudkan sebagai upaya memperkuat kebijakan dalam melindungi masyarakat terutama anak dan remaja terhadap bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.
Mengapa perlu perubahan PP No. 109 Tahun 2012?
Kondisi yang dihadapi saat ini dilaporkan penjualan rokok meningkat (7,2%) dari 276,2 miliar batang di tahun 2020 menjadi 296,2 miliar batang di tahun 2021 (CNBC Indonesia). Data GATS 2021 menunjukan bahwa 3 dari 4 orang mulai merokok pada usia kurang dari 20 tahun. Anak dengan orang tua merokok berisiko stunting sehingga menjadi kurang cerdas dan mudah sakit, saat ini 1 dari 4 anak mengalami kondisi stunting (PKJS UI 2018). Konsumsi rokok juga berpengaruh terhadap pola pengeluaran rumah tangga, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok 3x lipat lebih tinggi daripada pengeluaran untuk protein (BPS 2021). Biaya perawatan untuk penyakit akibat merokok juga sangat besar yaitu 596.6 T (Soewarta Kosen 2017), jumlah ini 4 kali lipat lebih tinggi dari pada penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 147.7 T (Kemenkeu 2017).
PP 109/2012 belum optimal sebagai instrument edukasi yang cost effective
Peringatan Kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning) pada kemasan bungkus rokok sebesar 40% belum cukup efektif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Teknis pemasangan pita cukai menghalangi peringatan kesehatan bergambar. Indonesia merupakan negara yang mengimplementasikan ukuran Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) paling kecil dibandingkan dengan timor leste (92.5%), India (85%), Singapore (75%), Malaysia (55%).
PP 109/2012 belum mengatur tentang rokok elektrik sehingga terjadi kekosongan ketentuan hukum
Merokok sudah menjadi bagian dari gaya hidup remaja, selain mengkonsumsi rokok konvensional, remaja juga mengkonsumsi rokok elektrik yang jumlahnya meningkat 10 kali lipat dari 0.3% (GATS 2011) menjadi 3% (GATS 2021). Rokok elektrik sama berbahaya dengan rokok konvensional karena sama-sama mengandung zat adiktif.
PP 109/2012 tidak mengatur secara ketat dan tegas Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS), IPS masih diperbolehkan di media luar ruang, cetak, penyiaran dan teknologi dan informasi.
Survei GYTS (2019), anak-anak terpapar iklan dan promosi rokok di berbagai media antara lain televisi (65,2%), tempat penjualan (65,2%), media luar ruang (60,9%) dan media internet (36,2%). Indonesia merupakan satu-satunya Negara di ASEAN yang masih memperbolehkan Iklan di media penyiaran. 144 negara (WHO, 2021), melarang total IPS produk tembakau melalui media penyiaran dan tempat penjualan.Hal ini sangat berpengaruh terhadap meningkatnya prevalensi merokok terutama pada remaja dan perokok pemula.
PP 109/2012 belum mengatur tentang penjualan rokok batangan sehingga anak mudah mengakses rokok
Survei GATS 2021 perokok remaja yang membeli rokok batangan sebesar 71.3% dan sejumlah 60% perokok remaja dapat bebas membeli rokok tanpa batasan usia. Survei penjualan rokok sekitar sekolah (Kota Jakarta, Medan, Surakarta dan Kab Banggai): 78% menjual rokok batangan, 78,9% tempat penjualan mencantumkan harga rokok per batang.
Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mendorong agar PP 109/2012 dilakukan perubahan. Adapun substansi perubahan PP 109/2012 adalah: Ukuran pesan bergambar dibesarkan, Memasukan pengaturan Rokok elektrik, Larangan Iklan, promosi, sponsorship (IPS), Pelarangan Penjualan rokok batangan dan Peningkatan fungsi Pengawasan pengendalian konsumsi tembakau
Uji publik terhadap perubahan PP 109/2012 dilakukan agar materi perubahan PP No.109/2012 dapat diakses publik sebagaimana dalam pasal 96 ayat (4) Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Uji publik adalah forum agar seluruh komponen masyarakat dapat memberikan masukan kepada pemerintah, baik dari pihak yang pro maupun yang kontra terhadap perubahan PP No.109/2012.
Dalam paparannya Wakil Menteri Kesehatan dr.Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D mengajak, “kita harus bergerak bersama merevisi PP 109/2012 demi melindungi generasi masa depan bangsa. Bersama kita dapat membangun Indonesia yang lebih Kuat dan sehat”.
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.