Rokok elektronik adalah salah satu Hasil Produksi Tembakau Lain (HPTL) atau Sintetiknya dengan atau tanpa Nikotin dan Penambah Rasa yang digunakan dengan cara menghisap uap pemanasan atau cairan dari alat pemanas elektronik.
Di pasaran rokok elektronik dikenal dengan rokok elektrik, vapour, vape, e-cig, e-juice, e-liquid, personal vaporizer (pv), e-cigaro, electrosmoke, green cig, smartsmoke, smartcigarette, Heated Tobacco Products (HTP), dll.
Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa rokok elektronik mengandung nikotin, zat kimia lain yang bersifat racun (toksik) dan memicu kanker (karsinogenik).
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.