Remaja yang mulai mencoba rokok, sebagian besar menjadi pecandu rokok. Mereka tidak berdaya dipengaruhi adiksi yang mereka alami. Tidak sedikit sebenarnya para perokok yang menyatakan diri ingin menghentikan kebiasaan apalagi mereka yang sudah mengalami tanda-tanda gangguan kesehatan, namun lemahnya dukungan dari lingkungan membuat kecanduan semakin sulit ditinggalkan.
Hasil survei The Global Youth Tobacco Survey Indonesia (GYTS) tahun 2014 menyatakan bahwa 88,2% anak sekolah ingin berhenti merokok dan 24% di antaranya pernah mendapatkan pertolongan/nasihat dari tenaga profesional untuk berhenti merokok. Data Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) juga menyatakan bahwa hanya 5% dari mereka yang ingin berhenti merokok yang benar-benar berhasil berhenti merokok. Penyebab utama kegagalan berhenti merokok salah satunya adalah ketidaktahuan masyarakat mengenai cara untuk berhenti merokok.
Selain memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok (KTR), Kementerian Kesehatan juga berupaya memperluas akses pelayanan bagi mereka yang telah terlanjur menjadi perokok untuk berhenti merokok dengan menyediakan layanan konseling upaya berhenti merokok di fasilitas-fasilitas layanan kesehatan baik di layanan primer di Puskesmas, di klinik-klinik mandiri, sampai dengan rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.
Sebuah terobosan dilakukan Kementerian Kesehatan dengan memberikan layanan berhenti merokok melalui telepon tidak berbayar. Bagi mereka yang berkeinginan menghentikan kebiasaan merokok namun karena alasan tertentu belum datang ke fasilitas kesehatan, dapat mengakses layanan konseling berhenti merokok melalui saluran telepon bebas biaya yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan RI. Layanan ini dinamakan Quit Line Berhenti Merokok yang dapat diakses melalui nomor telepon 0-800-177-6565 pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Diharapkan, layanan tersebut dapat membantu mereka yang ingin berhenti merokok tetapi memiliki keterbatasan akses dan waktu. Melalui komunikasi via telepon, klien yang ingin berhenti merokok dapat diberikan konseling dan bimbingan, serta rujukan jika sekiranya membutuhkan tindak lanjut. Layanan Quit Line Berhenti Merokok diharapkan mampu meningkatkan keberhasilan klien yang ingin berhenti merokok dan akhirnya dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia.
Quit Line Berhenti Merokok mulai didirikan sejak tahun 2016, kegiatan yang sudah dilakukan dengan cara peningkatan kapasitas petugas yang akan melakukan konseling dan kampanye melalui media sosial. Soft launching Quit Line Berhenti Merokok di Indonesia dimulai sejak bulan Oktober tahun 2016. Selama soft lunching jumlah penelpon berkisar antara 10-15 penelpon/hari, dan mulai bulan April jumlah penelpon mulai meningkat. Hasil evaluasi dari penelpon, yang berhasil berhenti merokok sekitar 30%, kemudian 68% masih dalam proses berupaya untuk berhenti merokok dan sekitar 2% sudah berhenti tetapi kembali merokok. Adapun alasan terbanyak klien untuk berhenti merokok dikarenakan kesehatan.
Layanan ini diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp,M(K) pada sesi pembukaan gelaran The 4th Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) di Gedung Balai Kartini Jakarta Selatan, Senin pagi (15/5).
“Melalui layanan ini klien mendapatkan informasi tentang bahaya rokok, cara untuk berhenti merokok dan hal-hal yang mendukung agar klien secara sukarela mau berhenti merokok”, tutur Menkes.
Indonesia merupakan negara peringkat ketiga untuk jumlah perokok terbanyak setelah China dan India. Kekhawatiran pemerintah semakin bertambah dengan adanya peningkatan jumlah perokok di Indonesia yang mana angka jumlah perokok terus makin meningkat terutama pada anak-anak dan remaja di usia 15-19 tahun. Padahal, tingginya prevalensi perokok berbanding lurus dengan dengan penyakit tidak menular yang disebabkan oleh kebiasaan buruk merokok. Karena itu, peningkatan jumlah perokok inipun akan semakin menambah beban biaya ekonomi dan sosial.
Melalui adanya layanan konseling berhenti merokok melalui telepon tidak berbayar ini diharapkan kesadaran hidup sehat masyarakat akan semakin meningkat, dan dengan ditunjang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 245 Kabupaten kota di Indonesia sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang seseorang untuk kembali merokok.
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.