06 April 2018

Pengertian Universal Health Coverge (UHC)

Pengertian  Universal Health Coverge (UHC)
Oleh : P2PTM Kemenkes RI

Dalam ulang tahunnya yang ke-70, WHO—yang beranggotakan 194 negara—kembali menegaskan perlunya Universal Health Coverage. 

UHC, menurut WHO, adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya

Lebih lanjut WHO juga mengingatkan bahwa:

  • UHC bukan jaminan kesehatan tak terbatas atau pengobatan gratis.
  • UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan.
  • UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik.
  • UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dsb.
  • UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial. (CID)

16 Jenis Layanan Kesehatan Dasar dalam 4 Kategori : 

16 Indikator Universal Health Coverage

#HealthForAll #HKS2018 #WHD2018 #UHC #UniversalHealthCoverage

(Chris&Hik)


Artikel Sebelumnya
Hari Kesehatan Sedunia 2018: Kembali Ke Dasar
Artikel Selanjutnya
Jaminan Kesehatan Nasional Kita

Upcoming Agenda
27 September 2022

Hari Jantung Sedunia 2022

31 Maret 2022

Webinar Hari Ginjal Sedunia'22 : Kenali, Jaga dan Rawat Ginjal Kita Dengan PATUH

26 Maret 2022

Webinar Nakes :Pencegahan & Intervensi Obesitas di FKTP (WOD 2022)

24 Maret 2022

Webinar (HTTS 2022 Seri 1) : Rokok dan Pandemi COVID-19

Selengkapnya
Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia