Workshop Lintas Sektor dan Lintas Program Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera di Daerah Pengembangan Program Penanggulangan Gangguan Indera dan Fungsional Provinsi NTB Tahun 2018'

Workshop Lintas Sektor dan Lintas Program Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera di Daerah Pengembangan Program Penanggulangan Gangguan Indera dan Fungsional Provinsi NTB Tahun 2018

24 Oktober 2018

Pengendalian Gangguan Indra Global


Pengendalian ganggguan indera berfokus pada gangguan indera penglihatan dan pendengaran seperti yang dijelaskan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 48, yaitu penyelenggaraan upaya kesehatan salah satunya dalam bentuk kegiatan penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran (17 kegiatan), serta pasal 95 dan 96, yaitu penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran merupakan semua kegiatan yang dilakukan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yag ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan indera penglihatan dan pendengaran masyarakat, merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.


Indera penglihatan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia, karena 83% informasi sehari – hari masuk melalui indera penglihatan dan 11% melalui indera pendengaran. Berdasarkan data WHO, ada lebih dari 285 juta penduduk dunia mengalami gangguan penglihatan dan 39 juta diantaranya mengalami kebutaan, 124 juta dengan low vision serta 153 juta mengalami gangguan penglihatan karena kelainan refraksi yang tidak terkoreksi. 90% para penyandang gangguan penglihatan dan kebutaan ini hidup di negara dengan pendapatan rendah, yang jika dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan apapun, maka jumlah penderita gangguan penglihatan dan kebutaan ini akan membengkak menjadi dua kali lipat pada tahun 2020.


Berdasarkan data tersebut, WHO telah menyusun strategi upaya penanggulangan masalah kesehatan mata beberapa tahun silam, yang menjadi landasan munculnya program Vision 2020 : The Right to Sight, yakni sebuah gerakan inisiatf global yang bertujuan untuk mengeliminasi erbagai penyakit kebutaan yang seharusnya dapat dihilangkan atau dicegah yang lazim disebut avoidable blindnes.


Rapid Assessment of Avoidable Bindness (RAAB) dasar untuk Pengendalian Gangguan Indra Nasional


Di tingkat nasional, berbagai penelitian terkait dengan angka gangguan penglihatan dan kebutaan telah banyak dilakukan, seperti Survei Kesehatan Mata Nasional tahun 1993 – 1996, Survei Kesehatan Nasiona/Survei Kesehatan Ruah Tangga 2001, Riset Kesehatan Dasar 2007 dan 2013, serta Rapid Assessment of Avoidable Bindness (RAAB) di berbagai daerah pada kurun waktu 2005 – 2014.


Pada tahun 2015, Komite Mata Nasional dibentuk dengan tugas dan fungsi utama membantu Pemerintah Indonesia dalam mengkoordinasikan implementasi program kesehatan mata di Indonesia, termasuk melaksanakan monitoring dan evaluasi. Berdasarkan hasil rapat perencanaan dan menindaklanjuti WHO Global Action Plan, Komite Mata Nasional merekomendasikan RAAB sebagai alat monitoring utama untuk memantau perkembangan program penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan di Indonesia.


Sesuai metode penghitungan besar sampel dengan software RAAB versi 6, terpilih 15 provinsi yang akan menjadi lokasi RAAB, dan tiga diantaranya telah dilaksanakan pada tahun 2014 atas biaya Perdami, dengan hasil proporsi kebutaan pada populasi penduduk usia 50 tahun keatas di Jawa Barat adalah 2,8%, di Sulsel 2,7%, dan di NTB 4,5%. Pada tahun 2015 telah dilaksanakan RAAB di 4 provinsi, yaitu DKI Jakarta (2,4%), Jawa Timur (4,5%), Jawa Tengah (2,8%), dan Bali (2,7%); dan pada tahun 2016 telah dilaksanakan di 8 provinsi, yaitu di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara,Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua.


Berdasarkan hasil RAAB tersebut diketahui berbagai penyakit penyebab ganguan penglihatan dan kebutaan yaitu penyakit katarak, glaukoma, kelainan retina dan kelainan refraksi serta penyakit – penyakit lain yang berhubungan dengan usia lanjut. Angka kebutaan yang disebabkan oleh penyakit katarak meliputi lebih dari separuh angka kebutaan nasional, selain karena faktor degeneratif, kejadian katarak juga dipicu oleh kondisi lingkungan di Indonesia sebagai negara tropis, yaitu tingginya paparan sinar ultraviolet serta komplikasi berbagai penyakit sistemik seperti Diabetes melitus yang angka kesakitannya cukup tinggi di Indonesia


Walaupun kebutaan yang disebabkan oleh katarak tidak mengancam jiwa manusia, namun penyakit ini menurunkan kualitas hidup seseorang, karena tidak hanya mengganggu produktivitas dan mobilitas penderitanya, tetapi juga akan menimbulkan dampak sosioekonomi yang cukup berat bagi masyarakat dan negara. Menurut WHO, 80% kebutaan dapat dihindarkan baik dengan cara pencegahan, penyembuhan maupun dipulihkan (rehabilitatif).


Pengendalian Gangguan Kebutaan di Provinsi NTB



WHO menyatakan bahwa prevalensi kebutaan diatas 1% dikategorikan sebagai masalah sosial yang bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan, namun juga berbagai sektor/pemangku kepentingan lainnya. Rencana aksi diperlukan untuk menindaklanjuti hasil RAAB, oleh karena itu, maka perlu dilakukan implementasi Rencana Aksi yang telah disepakati di provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pengembangan program penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan akibat katarak.


Untuk mencapai output SDM pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular yang meningkat kualitasnya, disusunlah beberapa komponen kegiatan untuk Pengembangan Program membentuk sistem pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan posbidu PTM dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. Kegiatan tersebut yaitu:



  • Melaksanakan Workshop  Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan Lintas Sektoral dan Lintas Program  Tingkat Provinsi , seperti Bappeda, Biro Kesra, RSU, tokoh masyarakat  dan tokoh agama dengan Jumlah Peserta = 50 orang x 1 kegiatan = 50 orang


Hasil dari kegiatan workshop ini adalah penandatanganan Komitmen Bersama para pengambil kebijakan di lingkup pemerintahan Kabupaten Lombok Utara untuk penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan. 

Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.

Agenda Mendatang
29 May 2024
Media Briefing - Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024
31 May 2024
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2024
25 May 2024
Hari Tiroid Sedunia (25 Mei 2024)
17 May 2024
Hari Hipertensi Sedunia - 17 Mei 2024
10 May 2024
Hari Lupus Sedunia - 10 Mei 2024
Selengkapnya