Tambal Sulam Defisit BPJS dari Pajak Rokok'

Tambal Sulam Defisit BPJS dari Pajak Rokok

23 September 2018

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di dalamnya diatur pemanfaatan pajak rokok untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


Pemerintah pusat memanfaatkan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten. Mekanismenya, penerimaan pajak rokok daerah akan dipotong sebesar 50 persen. Kemudian sebanyak 75 persen dari nilai tersebut dialokasikan untuk program JKN.


Adapun alokasi dana yang dikucurkan untuk menambal defisit keuangan BPJS pada tahun ini sebesar Rp 4,9 triliun. Penggunaan dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Tambalan dana dari pajak rokok dilakukan lantaran defisit BPJS terus meningkat. Kenaikan defisitnya mencapai Rp 7 triliun dalam empat tahun terakhir. Salah satu penyebab utamanya adalah selisih yang cukup besar antara jumlah iuran dan jumlah klaim yang harus dibayar. Di sisi lain, tingkat kepesertaaan dan intensitas akses layanan BPJS semakin tinggi.


Melalui Perpres Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah juga akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan kesehatan. Pemerintah mendorong sinergi antara BPJS dengan penyelenggara jaminan nasional lainnya seperti PT Jasa Raharja, PT Taspen dan PT Asabri. (Widya Nandini/Katadata)

Artikel Lainnya

Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.

Agenda Mendatang
29 May 2024
Media Briefing - Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024
31 May 2024
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2024
25 May 2024
Hari Tiroid Sedunia (25 Mei 2024)
17 May 2024
Hari Hipertensi Sedunia - 17 Mei 2024
10 May 2024
Hari Lupus Sedunia - 10 Mei 2024
Selengkapnya