Produsen Rokok Diperintahkan Pasang Peringatan Baru'

Produsen Rokok Diperintahkan Pasang Peringatan Baru

07 Oktober 2018

Sebuah pengadilan federal AS telah memberi waktu sampai 18 Juni kepada perusahaan-perusahaan tembakau untuk meralat pernyataan di situs mereka mengenai risiko berbahaya dari produk mereka dan upaya mereka untuk menyesatkan masyarakat mengenai risiko-risiko itu.

Perusahaan-perusahaan itu juga diperintahkan untuk menyertakan pernyataan di bungkus rokok mulai November, menurut putusan yang dikeluarkan hari Selasa (2/5). Putusan itu juga berlaku untuk kampanye media sosial yang bertujuan mempromosikan rokok.

Pernyataan ralat itu akan mengatakan bahwa merokok menyebabkan sekitar 1.200 kematian di AS setiap hari, bahwa rokok dirancang untuk menimbulkan kecanduan nikotin, bahwa rokok dengan kadar tar rendah, ringan dan natural (alami) sama bahayanya dengan yang reguler, dan bahwa perokok pasif juga berisiko mengidap penyakit dan menghadapi kematian.

Tiga perusahaan tembakau AS utama, R.J. Reynolds, Phillip Morris dan ITG Brands, telah berupaya untuk melemahkan dan menunda pernyataan ralat itu sejak 2006. [vm/al-voa]

Artikel Lainnya

Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.

Agenda Mendatang
29 May 2024
Media Briefing - Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024
31 May 2024
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2024
25 May 2024
Hari Tiroid Sedunia (25 Mei 2024)
17 May 2024
Hari Hipertensi Sedunia - 17 Mei 2024
10 May 2024
Hari Lupus Sedunia - 10 Mei 2024
Selengkapnya