Kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen maupun pemerintah, untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang. Komitmen bersama lintas sektoral dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap penerapan kawasan tanpa rokok. Pemerintah Kota Metro pada tanggal 24 April 2014 telah menetapkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah No 04 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Keputusan Walikota Metro No 639/KPTS/D-2/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Metro No 236/KPTS/D-2/2015 Tentang Tim Penegak Peraturan Daerah Kota Metro No 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, dipandang perlu dilakukan Implementasi dan Sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selanjutnya agar dapat menjalankan kebijakan tersebut Dinas Kesehatan mengadakan Pertemuan Tim Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tujuan kegiatan ini yaitu :
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.