Penetapan Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya selama ini telah banyak diupayakan oleh berbagai pihak baik lembaga institusi Pemerintah maupun Sawsta dan masyarakat. Namun pada kenyataannya upaya yang telah dilakukan tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan penjualan, periklanan, promosi dan ataupun pengguna rokok. Asumsi lain adalah perokok membebankan biaya keuangan dari resiko fisik kepada orang lain yang berarti bahwa seharusnya perokoklah yang menanggung semua biaya dan atau kerugian akibat rokok, tetapi pada kenyataannya perokok membebankan secara fisik dan ekonomi kepada orang lain juga. Beban ini meliputi resiko orang lain terkena asap rokok di lingkungan sekitarnya dan biaya yang dibebankan pada masyarakat untuk pelayanan kesehatan.
Agar permasalahan dan kondisi tersebut diatas dapat dikendalikan maka perlu dilakukan upaya penanganan terhadap bahaya merokok melalui Kawasan Tanpa Rokok dan juga membatasi ruang gerak para perokok .
Dalam rangka upaya membatasi aktivitas merokok seseorang di Kabupaten Ngawi maka pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ketentuan lebih lanjut yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah tersebut sejak diundangkannya ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Dengan tujuanTersusunnya rancangan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai amanah dari Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi No. 10 Tahun 2015. Dan Tim Pengendali Kawasan Tanpa Rokok, Kegiatan pertemuan ini dilakukan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi
SKPD terkait dalam penyusunan Rancangan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok meliputi :
Salam CERDIK
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.