Dalam rangka implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat proses belajar mengajar yang merupakan salah satu tempat yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Peraturan Daerah (Perda) Lampung Selatan No. 03/795/LS/2018, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan melalui seksi Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PPTM) melakukan skrining perilaku merokok bagi anak usia sekolah, pemeriksaan kadar karbon monoksida (CO) smoker serta edukasi bahaya rokok bagi kesehatan di salah satu Sekolah Menengah Umum (SMU) di Kalianda.
Kegiatan tersebut diikuti oleh dewan guru serta siswa kelas 11 dan kelas 12 sebanyak 40 orang siswa. Dari hasil skrining perilaku merokok terdapat 2 (dua) orang siswa yang sudah merokok dengan alasan ikut-ikutan teman serta rasa ingin tahu. Dan dari 40 orang siswa yang diperiksa kadar karbon monoksida (CO) terdapat 1 (satu) orang siswa yang kadar CO dalam pernafasannya melebihi nilai normal yaitu 8 ppm sedangkan nilai normalnya kurang dari 3 ppm dan kadar CO dalam darahnya 1,91 % FCOHb yang nilai normalnya kurang dari 0,85 % FCOHb.
Untuk siswa yang kadar CO diatas normal dilakukan konseling oleh guru dan dibawa ke klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) yang ada di puskesmas jika tidak ada perubahan.
Pada tahun ini juga kegiatan yang sama akan dilakukan pada 19 sekolah lain di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah ditujukan untuk menurunkan prevalensi merokok pada usia kurang dari 18 tahun / perokok pemula yang saat ini kecenderungan angkanya meningkat.
Data tahun 2015 menunjukkan angka prevalensi merokok pada usia kurang dari 18 tahun meningkat dari 7,20 % menjadi 8,80 %.
Ditargetkan prevalensi merokok pada penduduk usia kurang dari 18 tahun pada tahun 2019 sebesar 5,40 %.
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.