Sesuai dengan ketentuan pasal 96 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta serta Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang tentang penyandang disabilitas, maka penanggulangan gangguan indera meliputi pencegahan, pengendalian, dan penanganan gangguan penglihatan, pendengaran dan fungsional.
Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang tersebut Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Orientasi Layanan Kesehatan Inklusi Disabilitas bagi Kepala Bidang P2P, Kepala Seksi P2 PTM dan Pengelola PTM yang di ikuti oleh seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 6 - 8 Februari 2019.
Kegiatan ini bertujuan antara lain :
1. Meningkatkan pengetahuan pengelola kabupaten/kota terkait gangguan indra dan inklusi disabilitas
2. Setelah mengikuti orietasi ini peserta diharapkan mampu melakukan pencegahan & pengendalian gangguan indra dan inklusi disabilitas
3. Mengembangkan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat melalui program pembinaan wilayah dalam hal pencegahan kedisabilitasan, deteksi dan rehabilitasi/habilitasi segala aspek kehidupan.
Narasumber pertemuan ini berasal dari Subdit GIFU Kemeterian Kesehatan RI dan Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Dengan pertemuan orientasi ini kiranya dapat mencapai indikator Renstra dalam penanganan Gangguan Indera dan Fungsional dimana diharapkan pada tahun 2019 terdapat puskesmas yang mampu melakukan deteksi dini dan rujukan katarak sebesar 30%.
Kasubdit Gangguan Indera dan Fungsional dr. Edduwar Idul Riyadi, Sp.KJ
memberikan materi "Peta Jalan dan Orientasi Layanan Kesehatan
Inklusi di Hotel Aston Bandar Lampung" (7/2) pada pertemuan
Orientasi Layanan Kesehatan Inklusi Disabilitas Dinas Kesehatan
Provinsi Lampung
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.