Mau sillaturahmi ke Desa Sebani Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, bagi Anda yang perokok berat jangan coba-coba merokok di dalam rumah warga Desa Sebani karena akan didenda Rp 50.000. Hal ini telah diberlakukan oleh Kepala Desa Sebani agar tidak merokok di dalam rumah. Oleh karena itu jangan heran banyak tempat puntung rokok di luar rumah masyarakat Desa Sebani. Di depan rumah setiap warga disediakan tempat puntung rokok. Bagi sisapapun yang melanggarnya maka akan didenda Rp 50.000,-. meskipun belum ada peraturan tertulisnya, semua warga mematuhi anjuran Kepala Desa tersebut. Harapannya dengan kegiatan ini, Desa Sebani bebas asap rokok di dalam rumah.
Warga menyadari kesehatan merupakan hak setiap orang maka mereka yang merokok, harus juga menghormati hak mereka yang tidak merokok. Bahkan untuk mendukung aturan itu, warga juga memenuhi lingkungan sekitar rumahnya dengan pepohonan dan tanaman peredu agar efek negatif asap rokok bisa diminimalisir.
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.