Larangan Merokok di Dalam Rumah Desa Sebani Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo'

Larangan Merokok di Dalam Rumah Desa Sebani Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo

01 Juni 2016

Mau sillaturahmi ke Desa Sebani Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, bagi Anda yang perokok berat jangan coba-coba merokok di dalam rumah warga Desa Sebani karena akan didenda Rp 50.000. Hal ini telah diberlakukan oleh Kepala Desa Sebani agar tidak merokok di dalam rumah. Oleh karena itu jangan heran banyak tempat puntung rokok di luar rumah masyarakat Desa Sebani. Di depan rumah setiap warga disediakan tempat puntung rokok. Bagi sisapapun yang melanggarnya maka akan didenda Rp 50.000,-. meskipun belum ada peraturan tertulisnya, semua warga mematuhi anjuran Kepala Desa tersebut. Harapannya dengan kegiatan ini, Desa Sebani bebas asap rokok di dalam rumah.


Warga menyadari kesehatan merupakan hak setiap orang maka mereka yang merokok, harus juga menghormati hak mereka yang tidak merokok. Bahkan untuk mendukung aturan itu, warga juga memenuhi lingkungan sekitar rumahnya dengan pepohonan dan tanaman peredu agar efek negatif asap rokok bisa diminimalisir.

Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.

Agenda Mendatang
29 May 2024
Media Briefing - Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024
31 May 2024
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2024
25 May 2024
Hari Tiroid Sedunia (25 Mei 2024)
17 May 2024
Hari Hipertensi Sedunia - 17 Mei 2024
10 May 2024
Hari Lupus Sedunia - 10 Mei 2024
Selengkapnya