Kota Metro merupakan bagian dari Provinsi Lampung yang penggagas pertama kali pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tahun 2013 s.d 2015. Adapun langkah langkah dalam Pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2014 sampai terbentuknya Tim Penegak adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Walikota Metro Nomor 05 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok
2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
3. Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tatalaksana Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
4. Keputusan Walikota Kota Metro Nomor 236/KPTS/D2/2015 Tentang Tim Penegak Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Demikian sulitya perjuangan dalam pembentukan Perda tersebut diatas, semoga saja perjuangan kami dapat bermanfaat bagi warga Kota Metro untuk sekarang dan generasi penerus selanjutnya.
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.