Pringsewu-Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu Bagian P2PTM, Kesehatan Jiwa dan NAPZA mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Ke Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Pringsewu Tahun 2018 pada Hari Rabu, 9 Mei 2018. Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 Peserta yang terdiri dari : Ketua Komisi IV DPRD Kab,Pringsewu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Staf ahli bidang Sumber Daya Masyarakat, 39(tiga sembilan)orang perwakilan dari OPD, Badan, dan kantor Kabupaten Pringsewu, Ka.Upt Puskesmas se-Kab. Pringsewu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Pringsewu, 12 orang jajaran Dinas Kesehatan Kab. Pringsewu,
Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ke Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Pringsewu diadakan karena Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu Kabupaten yang sudah menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang tertuang dalam Perda KTR No. 04 Tahun 2014.
Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Kesehatan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kompetensi Sumberdaya Manusia (SDM) bidang kesehatan. Hal ini dilaksanakan guna memenuhi pelayanan berkualitas kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Adapun tujuan Program Sosialisasi KTR adalah terpaparnya mengenai Perda KTR dan dapat di implementasikan sehinga tercapainya kondisi Masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk hidup Cerdik (Cek kesehatan secara rutin, Enyahkan Asap Rokok, rajin olah raga, diet seimbang,istirahat yang cukup, kelola stress dengan baik) dan terwujudnya hidup dilingkungan yang sehat
(Suci/P2PTM Pringsewu)
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.