Puskesmas Ipuh bekerja sama dengan pihak sekolah mengadakan kegiatan sosialisasi KTR di Sekolah di wilayah kerjanya. Tujuan kegiatan adalah untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Sosialisasi KTR diberikan kepada seluruh dewan Guru untuk tidak merokok di area lingkungan sekolah khususnya di ruang kelas. Guru sebagai panutan dilarang memberikan contoh perilaku yang tidak sehat seperti merokok.
Tim PTM Puskesmas Ipuh melakukan Sosialisasi pada Agustus pada tingkat SD/MI dilanjutkan dengan tingkat selanjutnya pada bulan berikutnya.
Banyak ditemukan guru yang menjadi perokok aktif dengan riwayat mulai merokok pada usia 19 tahun. Dari wawancara dalam sosialisasi mereka mengatakan merokok dapat menggangu konsentrasi dalam melakukan aktifitas
Landasan hukum peraturan pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan
- UU No.36/2009 tentang kesehatan,
- PP No.109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengadung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Harapan ke depan setiap sekolah di wilayah kerja Puskesmas Ipuh menerapkan kawasan tanpa rokok dan mendapat dukungan dari pihak sekolah di wilayahnya.
Icha Trisnawati .Amd.Kep
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.