Dalam rangka pelaksanaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Tatanan atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Perda. Kota Metro No. 4 Tahun 2014 dilaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan di Kantor Camat Metro Utara Kota Metro Provinsi Lampung.
Kegiatan Implementasi Perda. Kota Metro No. 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan adanya dukungan dari semua pihak termasuk stakeholder dan peran serta masyarakat dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro.
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.