Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat untuk hidup sehat. Undang-Undang Kesehatan mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan memperoleh akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan agar masyarakat dapat hidup sehat, dan produktif baik secara sosial dan ekonomi.
Namun dewasa ini, pemerintah dihadapkan dalam triple burden yaitu penyakit infeksi, penyakit tidak menular dan penyakit yang seharusnya sudah teratasi. Tingginya penyakit infeksi seperti TBC, HIV, campak, penyakit tidak menular seperti Hipertensi, Diabetes, stroke dll. Berdasarkan laporan WHO 2017 diperkirakan ada 1.020.000 kasus TBC diindonesia. Indonesia menjadi negara terbesar kedua kasus TBC. Tidak kalah menghawatirkan kasus penyakit tidak menular juga menjadi trend penyakit yang mendominasi kasus kematian di Indonesia. Di sisi lain juga penyakit yang seharusnya sudah teratasi muncul kembali seperti difteri, pertusis dan lain-lain. Bahkan tahun 2016-2018 penyakit difteri muncul di beberapa kabupaten kota di Indonesia.
Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat dimana kasus penyakit infeksi dan penyakit tidak menular menempati 10 besar penyakit seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), diare, Hipertensi, Diabetes melitus. Data tersebut menunjukan harus ada akselerasi untuk menyatukan gerak dalam penanggulangannya. Salah satu upaya adalah dengan membangun kebijakan melalui Perda Pengendalian Penyakit di Kabupaten Garut.
Untuk itu Kabupaten Garut menyelenggarakan Focus Group Discussion II Lintas Sektor Penyusunan Perda Pencegahan dan pengendalian Penyakit. Tujuannya adalah menyamakan persepsi dan aksi dalam pencegahan dan pengendalian penyakit baik lintas program maupun lintas sektor, menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dan adanya Peraturan yang dipakati bersama sebagai kebijakan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di Kabupaten Garut
Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Garut pada hari rabu tanggal 15 Agustus telah dilakukan FGD dengan peserta 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat, LSM, dan lintas sektor (Dinas Pendidikan, Badan Ketahanan Pangan, Bappeda, Rumah Sakit dll)
Kegiatan ini merupakan pertemuan FGD yang ke dua dalam penyusunan draf Perda tersebut. Pertemuan FGD pertama dihadiri oleh pejabat dan pelaksana di lingkungan dinas kesehatan serta organisasi profesi bidang kesehatan. Sedangkan pertemuan berikutnya melibatkan Lintas Sektor dan Profesi serta LSM
Adapun pertemuan menghasilkan kesepakatan, memunculkan masalah yang dihadapi dalam penanggulangan penyakit serta rumusan solusi sebagai bahan penyusunan Naskah Akademi dan subtansi draf Perda.
Kesepakatan tersebut diantaranya:
1. Perlu adanya peningkatan sinergitas, kerjasama, antar komponen baik lintas program dan lintas sektor
2. Perlu menumbuhkan kemitraan antara masyarakat, swasta dan pemerintah
3. Dukungan kebijakan
4. Sustainability Programe
5. akses pelayanan,
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.