Jumlah masyarakat di Bali yang mengonsumsi tembakau hisap menurun. Menurunnya konsumsi tembakau hisap tersebut dipengaruhi oleh adanya aturan pengendalian rokok yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Bali dr. Ketut Suarjaya mengatakan pemerintah daerah Bali maupun kabupaten/kota memiliki komitmen tinggi dalam pengendalian tembakau. Komitmen itu dituangkan dalam Perda Bali nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diikuti kabupaten/kota.
“Saat ini seluruh kabupaten/kota punya KTR. Kami mengatur wilayah-wilayah tidak boleh ada asap rokok,” katanya saat Temu Media Ekspose Pembangunan Bali, Selasa (23/4).
Upaya pencegahan pada remaja juga dilakukan dengan sosialisasi dan promosi kesehatan yang menyasar komunitas-komunitas.
Hasilnya prevalensi konsumsi tembakau hisap dan kunyah usia di atas 15 tahun berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menurun. Riskesdas 2013 jumlah konsumsi tembakau hisap dan kunyah sebesar 36,3%, sementara Riskesdas 2018 menjadi 33,8%.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menambahkan sosialisasi pada anak muda dilakukan juga melalui Posyandu remaja. Selain itu juga diberlakukan larangan iklan rokok.
“Pemerintah daerah memberlakukan larangan untuk iklan rokok. Di Denpasar sudah tidak ada iklan rokok. Kalau kita melihat Satpol PP setiap bulan ada tindak pidana ringan pada bagi yang merokok di KTR,” katanya.
Tjokorda mengaku ada tantangan selanjutnya terkait rokok ini, yaitu masalah vape.
“Ini belum ada aturan yang jelas. Dikhawatirkan juga karena daya tariknya asyik bisa menarik keinginan remaja untuk merokok vape,” ucap Tjokorda.
Namun ia optimis dengan gencarnya sosialisasi, keinginan remaja untuk merokok bisa diatasi.
Trik Unik Kabupaten Klungkung Terapkan KTR
Beda cara dan pendekatan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok dengan wilayah lain, Bupati Klungkung Suwirta menyampaikan seperti yang dikutip dari Merdeka Januari lalu
"Kami di Klungkung sama sekali tidak menyiapkan tempat untuk merokok. Itu merupakan komitmen kami untuk menerapkan kawasan tanpa rokok," tuturnya.
Menurut dia, pihaknya memiliki strategi dalam menerapkan KTR di Klungkung. Salah satunya dengan komunikasi persuasif lewat adat dan kegiatan-kegiatan hiburan.
"Bagaimana melakukan komunikasi dari hati ke hati sehingga tanpa melakukan hukuman. Bahkan saat ini tingkat kepatuhan tidak merokok di Klungkung paling tinggi dengan angka 81.7 persen. Untuk itu pendekatan tidak merokok tak selalu harus menggunakan cara kekerasan tetapi menggunakan ada trik tertentu seperti pendekatan adat, persuasif komunikasi dan media hiburan," ujarnya.
Suwirta menambahkan kepala daerah harus memiliki komitmen untuk menyosialisasikan, melaksanakan, mengawasi dan menegakkan aturan tentang kawasan tanpa rokok.
Suwirta mengatakan tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok di fasilitas umum yang ada di Klungkung, seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, terminal bus dan pelabuhan, mencapai 100 persen.
Sedangkan tingkat kepatuhan yang paling rendah adalah hotel dan pasar tradisional yang hanya mencapai 50 persen.
Capaian Indikator Renstra Program Pencegahan dan Pengendalian PTM 2018
Persentase Kab/Kota yang melaksanakan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), minimal 50% sekolah tahun 2018 telah mencapai 42,4 % atau sekitar 218 Kabupaten /Kota telah menerapkan KTR, 2,4 % lebih tinggi dari target indikator Renstra 2018 yaitu 40 % Kab/Kota melaksanakan KTR.
Penerapan KTR di berbagai tatanan kehidupan masyarakat adalah amanah UU no 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 115 (1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.