Impelementasi Kawasan Tanpa Rokok di Puskesmas Nangaroro Kab.Nagekeo'

Impelementasi Kawasan Tanpa Rokok di Puskesmas Nangaroro Kab.Nagekeo

31 Juli 2018

Dalam rangka upaya membatasi aktivitas merokok seseorang di Kabupaten Nagekeo maka Pemerintah Kab.Nagekeo mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini berlaku di 7 tempat tempat yang sudah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok, oleh karena itu diperlukan adanya sosialisasi tindak lanjut KTR sehingga KTR benar benar diberlakukan di tempat tempat yang sudah ditentukan. 


Implementasi Kawasan Tanpa rokok sudah mulai berjalan di Instansi (SKPD), Sekolah-sekolah, Tempat Umum, Pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum.


Sebagai tindak lanjut dari Implementasi KTR diperlukan adanya review implementasi KTR yang melibatkan Tim review (diknas, dinkes, pop PP, Kemenkes RI), maka pada tanggal 24 - 26 Juli 2018, dilakukan review KTR di 4 SKPD (Dinas Kesehatan, PolPP, Dinas Pendidikan dan Puskesmas Nangaroro, di Sekolah (15 sekolah).


Hasil review diperoleh 2 SKPD yang berKTR yaitu Pol PP, Puskesmas Nangaroro dan dari 16 sekolah yang direview 3 sekolah yang tidak KTR


Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.

Agenda Mendatang
29 May 2024
Media Briefing - Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024
31 May 2024
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2024
25 May 2024
Hari Tiroid Sedunia (25 Mei 2024)
17 May 2024
Hari Hipertensi Sedunia - 17 Mei 2024
10 May 2024
Hari Lupus Sedunia - 10 Mei 2024
Selengkapnya