Dalam rangka upaya membatasi aktivitas merokok seseorang di Kabupaten Nagekeo maka Pemerintah Kab.Nagekeo mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini berlaku di 7 tempat tempat yang sudah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok, oleh karena itu diperlukan adanya sosialisasi tindak lanjut KTR sehingga KTR benar benar diberlakukan di tempat tempat yang sudah ditentukan.
Implementasi Kawasan Tanpa rokok sudah mulai berjalan di Instansi (SKPD), Sekolah-sekolah, Tempat Umum, Pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum.
Sebagai tindak lanjut dari Implementasi KTR diperlukan adanya review implementasi KTR yang melibatkan Tim review (diknas, dinkes, pop PP, Kemenkes RI), maka pada tanggal 24 - 26 Juli 2018, dilakukan review KTR di 4 SKPD (Dinas Kesehatan, PolPP, Dinas Pendidikan dan Puskesmas Nangaroro, di Sekolah (15 sekolah).
Hasil review diperoleh 2 SKPD yang berKTR yaitu Pol PP, Puskesmas Nangaroro dan dari 16 sekolah yang direview 3 sekolah yang tidak KTR
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.