Dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah dan pondok pesantren Kabupaten Banyuwangi, di buatlah Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok yang di tanda tangani oleh Bupati Banyuwangi Bapak H. AbdullahAzwar Anas, MSi dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok di fasilitas kesehatan, pendidikan dan pondok pesantren dengan dilarang merokok dan menjual rokok didalam Kawasan Tanpa Rokok.
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.