Asistensi Pembinaan wilayah  Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat(RBM) melalui metode swakelola Kota Cimahi'

Asistensi Pembinaan wilayah Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat(RBM) melalui metode swakelola Kota Cimahi

24 Agustus 2018

Menurut Riskesdas 2013, proporsi penduduk Indonesia dengan disabilitas ringan sebesar 8,4 persen, sedangkan WHO 2010 melaporkan 42,4 persen penduduk mengalami disabilitas ringan. Berdasarkan UU No 8 Tahun 2016, Disabilitas mencakup mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual dan sensorik dalam jangka waktu lama dan ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektivitas mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan lainnya.


Seseorang yang menyandang disabilitas  dapat dilatarbelakangi masalah kesehatan yang timbul sejak lahir, penyakit kronis maupun akut dan cedera yang dapat diakibatkan oleh kecelakaan,kerusuhan, bencana dan sebagainya. Seiring meningkatnya populasi lanjut usia, maka akan meningkatkan jumlah penyandang disabiliitas yang disebabkan meningkatnya gangguan kesehatan akibat penyakit kronis dan degeneratif yang mempengaruhi kesehatan dan kemampuan fungsional tubuhnya.


Sektor kesehatan berperan dalam upaya pencegahan, pengendalian hingga rehabilitasi. Dalam upaya pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas juga perlu mendapatkan pelayanan khusus dan terjangkau sesuai kebutuhan khusus dari disabilitas yang dimiliki.


Upaya kesehatan ini juga dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya serta pelayanan dan penyediaan fasilitas sektor lain. Sehingga perlu dilakukan upaya yang komprehensif yang melibatkan sektor lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan wilayah Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM).



Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber masyarakat (UKBM) yang berisi kegiatan upaya untuk memulihkan  orang yang mengalami gangguan atau hambatan, baik secara fisik, mental, psikologis maupun sosial, dengan bertumpu pada peran keluarga dan kelompok masyarakat, serta mendayagunakan berbagai prakarsa, potensi dan sumberdaya masyarakat, dengan tujuan


(1) Memungkinkan terciptanya kemandirian (self-reliance) pada penyandang disabilitas, keluarga dan masyarakat dimana mereka tinggal dan


(2) Meningkatkan pengetahuan dan keterlibatan masyarakat tentang disabilitas, sehingga masyarakat dapat menerima penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan pelayanan yang sama dalam segala bidang terutama kesehatan.


 


Dalam hal ini Kota Cimahi menjadi salah satu wilayah Kab/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat yang terpilih dalam mengembangkan konsep RBM. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari pada Juli 2018 dengan rangkaian kegiatan berupa pertemuan yang dihadiri Dinas Sosial, Puskesmas, OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas), aparat desa (Camat, Lurah, Ketua RW) dan Kader. 


Pemberian materi oleh Kementerian Kesehatan dilanjutkan dengan  kunjungan ke 10 rumah penyandang disabilitas yang ada di wilayah RW 4 dan RW 5 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, keluarga yang memiliki anggota disabilitas bisa mandiri melalui bimbingan kader yang telah terlatih. Pengembangan RBM ini harus mendapat dukungan dari berbagai lintas sektor terutama di tingkat RW dan kelurahan sebagai upaya menjadikan masyarakat yang sehat, produktif dan berdaya.


Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.

Agenda Mendatang
29 May 2024
Media Briefing - Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024
31 May 2024
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2024
25 May 2024
Hari Tiroid Sedunia (25 Mei 2024)
17 May 2024
Hari Hipertensi Sedunia - 17 Mei 2024
10 May 2024
Hari Lupus Sedunia - 10 Mei 2024
Selengkapnya