29 Juli 2022

Waspadalah pada Rokok Elektronik!

Waspadalah pada Rokok Elektronik!
Oleh : P2PTM Kemenkes RI

Rokok elektronik adalah salah satu Hasil Produksi Tembakau Lain (HPTL) atau sintetiknya dengan atau tanpa nikotin dan penambah rasa yang digunakan dengan cara menghisap uap pemanasan atau cairan dari alat pemanas elektronik.


 


Di pasaran rokok elektronik dikenal dengan rokok elektrik, vapour, vape, e-cig, e-juice, e-liquid, personal vaporize (pv), e-cigaro, electrosmoke, green cig, smartsmoke, smartcigarette, Heated Tobacco Products (HTP),dll.


Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa rokok elektronik mengandung nikotin, zat kimia lain yang bersifat racun (toksik) dan memicu kanker (karsinogenik).



Artikel Lainnya

Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.

Agenda Mendatang
29 May 2024
Media Briefing - Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024
31 May 2024
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2024
25 May 2024
Hari Tiroid Sedunia (25 Mei 2024)
17 May 2024
Hari Hipertensi Sedunia - 17 Mei 2024
10 May 2024
Hari Lupus Sedunia - 10 Mei 2024
Selengkapnya