Tim Kerja PKKD
Tim Kerja pencegahan dan pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,Tim Kerja pencegahan dan pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah;
- Penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah.
