Reformasi Kebijakan Cukai pada Tembakau: Langkah Awal untuk Indonesia Sehat'

Reformasi Kebijakan Cukai pada Tembakau: Langkah Awal untuk Indonesia Sehat

27 September 2016

Baru-baru ini tercetus ide untuk menaikkan cukai dan pajak pada tembakau. Jelas ini mengagetkan publik karena selama ini ekonomi masyarakat Indonesia bergantung pada tembakau. Banyak concern dan penolakan pada kebijakan tersebut. Tetapi banyak juga yang setuju dengan kebijakan baru tersebut demi kepedulian kesehatan masyarakat. Diharapkan dengan naiknya kebijakan cukai, maka harga rokok akan naik dan orang akan tidak tertarik untuk membeli rokok.

Universitas Indonesia dengan program studi Demografi di Fakultas Bisnis dan Ekonomi meluncurkan diskusi Reformasi Kebijakan Cukai pada Tembakau: Langkah Awal untuk Indonesia sehat pada tanggal 27 September 2016 di Jakarta.

Rancangan pada diskusi ini merekomendasikan beberapa skenario yang disarankan pada Pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan pada cukai tembakau. Kebijakan cukai yang ada saat ini memang mempunyai manfaat pada sistem yang disederhanakan. Saat ini ada 12 tingkatan (berdasarkan skema produk tembakau) yang dikurangi menjadi 2 tingkatan. Satu tarif adalah untuk mesin yang membuat rokok (kretek dan roko putih) dan rokok yang dibuat secara manual atau tanpa mesin diproduksi secara luas. Tarif yang lain diperuntukkan untuk rokok yang dibuat tanpa mesin serta diproduksi oleh instrustri menengah kecil dan menengah.

Tarif cukai tembakau yang single dan tinggi sangatlah perlu untu menutup perbedaan harga dan mengurangi kemampuan daya beli masyarakat, khususnya untuk para perokok muda. Seiring dengan itu, kemampuan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, jenis harga dari cukai hanyalah sebagai pelengkap administrasi belaka. Proposal atau road map yang diajukan ini sangat mengedepankan kemampuan industri tembakau untuk beradaptasi dan yang tepenting untuk keefektifan waktu kerja berdasarkan giliran.

Semua perubahan kebijakan cukai tersebut memberikan kesempatan selama dua sampai lima tahun bagi semua pihak untuk beradaptasi pada perubahan kebijakan tersebut. LDFEBUI menyarankan pemerintah untuk mengambil skenario 4 yang memungkinkan semua pihak beradaptasi dalam kurun waktu 5 tahun.

Tahapan skenario cukai tembakau tersebut juga mempertimbangkan berbagai dampak positif ataupun negatif dari kebijakan tersebut. Dampak yang diprediksi akan terjadi seperti menurunnya produksi rokok sekitar 13 % karena harga tembakau yang melonjak sampai pada naiknya kualitas kesehatan masyarakat. Akan banyak perokok yang berhenti merokok karena pengaruh harga yang tidak terjangkau. Tenaga kerja yang akan dikurangi akan sangat banyak. Belum lagi bicara tentang penurunan pertumbuhan ekonomi.

Semua didasari atas manfaat penting yang bisa di dapat yaitu meningkatkan kualitas kesehatan dan menambah sumber daya manuasia yang berkualitas.

Sumber: https://www.searo.who.int/indonesia/areas/noncommunicable_disease/tfi-exciseroadmap/en/
Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.

Agenda Mendatang
14 March 2024
Hari Ginjal Sedunia - 14 Maret 2024
03 March 2024
Hari Pendengaran Sedunia 2024
04 March 2024
Hari Obesitas Sedunia 2024
27 March 2024
Webinar Hari Ginjal Sedunia 2024
07 March 2024
Seminar Puncak Hari Pendengaran Sedunia 2024
Selengkapnya