Tugas dan Fungsi



Dasar



  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (pasal 352).

     




Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular adalah salah satu dari 5 Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.


Tugas


Bagian Keempat


Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular


Pasal 78


Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.



Fungsi 


Pasal 79


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular menyelenggarakan fungsi:


a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;


b. pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;


c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;


d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;


e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan


f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.



Pasal 80


Susunan organisasi Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular terdiri atas:


a. Subbagian Administrasi Umum; dan


b. Kelompok Jabatan Fungsional.



========================================





  • Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular - Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes






========================================



Tim Kerja terdiri dari 



  • Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kronis dan Gangguan Imunologi

  • Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Gangguan  Metabolik

  • Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah

  • Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah

  • Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Gangguan Indera dan Fungsional



Peraturan terkait SOTK Direktorat P2PTM



  • Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular berdiri sejak tahun 2005, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, selanjutnya telah diubah dengan

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2015 pada Januari 2016 berdasarkan  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan diubah menjadi Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. Sub Direktorat Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan telah dihapus dan diganti dengan Sub Direktorat Gangguan Indera dan Fungsional.Pada tahun 2022 telah diubah dengan

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (pasal 352)