Dalam rangka implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat proses belajar mengajar yang merupakan salah satu tempat yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melalui seksi Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Keswa melakukan skrining perilaku merokok bagi anak usia sekolah di Kota Surabaya dengan pemeriksaan kadar karbon monoksida (CO) smoker serta edukasi bahaya rokok bagi kesehatan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada SMPN 1, SMPN 3, SMPN 12 dan SMPN 22.
Kegiatan tersebut diikuti oleh guru sekolah dan siswa kelas 9 sebanyak 200 siswa dari 4 sekolahan, dari 200 siswa yang diperiksa kadar karbon monoksida (CO) terdapat 13 (tiga belas) siswa yang kadar CO dalam pernafasannya melebihi nilai yaitu 9 ppm sedangkan nilai normalnya kurang dari 3 ppm.
Untuk siswa yang kadar CO diatas normal dilakukan konseling oleh guru dan dibawa ke klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) yang ada di puskesmas.
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah ditujukan untuk menurunkan prevalensi merokok pada usia kurang dari 18 tahun / perokok pemula yang saat ini kecenderungan angkanya meningkat.
Salam CERDIK dari Jawa Timur
Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.