Optimisme Implementasi Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Di Tengah Pragmatisme Dana Rokok Di Kabupaten Garut'

Optimisme Implementasi Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Di Tengah Pragmatisme Dana Rokok Di Kabupaten Garut

19 September 2018

Kegiatan Sosialisasi di Kecamatan Selaawi


Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan telah mengamanatkan 7 tatanan kawasan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban membuat peraturan daerah sebagai implementasi undang-undang tersebut. Pemeritah Kabupaten Garut melalui Dinas Kesehatan sejak tahun 2012 merasa perlu membuat peraturan daerah sehingga melakukan berbagai upaya advokasi. Namun masih menemui beberapa hambatan. 


Pemerintah Kebupaten Garut berkeinginan kuat untuk membuat peraturan daerah, seiring dengan meningkatnya perilaku merokok, menjamurnya promosi rokok dan penjualan rokok bahkan perilaku merokok menjadi trend anak remaja. Data Susenas tahun 2015 menyabutkan bahwa kebutuhhan konsumsi rokok jauh mengalahkan kebutuhan telur, susu, daging dan proten lainnya. Kondisi tersebut sungguh ironis ditengah harapan Kabupaten Garut menjadi kabupaten yang memiliki Indek Pembangunan Bidang kesehatan yang tinggi.


Pada tahun 2018 ini pemerintah Kabupaten Garut telah merumuskan peraturan daerah tentang KTR. Harapannya perda tersebut ditahun 2019 dapat diimplementasikan. Sebagaimana diketahui bahwa Kawasan Tanpa Rokok merupakan suatu area yang didalammya dilarang melakukan produksi, promosi, penjualan dan aktivitas merokok. salah satu isi Perda tersebut mengatur 7 kawasan menjadi KTR yaitu :



  1. fasilitas pelayanan kesehatan;

  2. tempat proses belajar mengajar;

  3. tempat anak bermain;

  4. tempat ibadah;

  5. angkutan umum;

  6. tempat kerja; dan

  7. tempat umum.


Pada kawasan tersebut dilarang membuat ruangan untuk merokok (100% bebas asap rokok) kecuali 2  kawasan yaitu tempat kerja dan tempat umum. Pada tempat kerja dan tempat-tempat umum boleh membuat ruangan khusus untuk merokok. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan tindakan pidana mulai denda sampai kurungan.


Pemerintah Kabupaten Garut merasa optimis mampu mengimplementasikan perda tersebut ditengah tantangan sebagai Kabupaten penghasil tembakau terbasar di Jawa Barat. Tantangan lainnya bahwa Pemda Garut memperoleh dana cukai dan pajak rokok yang cukup besar.


Tidak dipungkiri kenyataan dilapangan terjadi dualisme persepsi masyarakat. Pertama Kelompok masyarakat idealisme yang menganggap bahwa perilaku merokok merugikan pembangunan kesehatan, menurunnya produktifitas dan berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Sedangkan kelompok masyarakat pragmatis menganggap bahwa perilaku merokok meyumbang biaya pembangunan, sehingga tidak perlu adanya larangan.


Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan bahwa barang yang kena cukai (rokok dan alkohol) merupakan produk yang konsumsinya perlu diawasi karena menimbukan dampak negatif bagi konsumennya. Kondisi tersebut perlu disadari bersama bahwa dana yang diperoleh sebagai kompensasi dari dampak negatif yang terjadi dimasyarakat akibat konsumsi rokok.


Kegiatan Sosialisasi Di Kecamatan Karang Tengah


Ditengah kondisi tersebut, ada optimisme dan harapan serta tantangan dalam mengoptimalkan implementasi PERDA KTR di Kabupaten Garut.


Dukungan dari masyarakat dan komitmen pemerintah menjadi sangat penting salah satunya dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Garut sebagai perangkat daerah yang bertugas mengawal penegakan PERDA tersebut.


Sejak Bulan Agustus tahun 2018 Satpol PP Kabupaten Garut telah melakukan Kegiatan Sosialisasi Penanganan kawasan bebas asap rokok dan peredaran rokok ilegal di kantor-kantor kecamatan.


Kegiatan tersebut dengan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan TK Kecamatan serta para kepala desa/ lurah serta unsur masyarakat lainnya. Pada Kegiatan tersebut SATPOL PP Kabupaten Garut mengundang unsur dari Dinas Kesehatan sebagai Narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kawasan tanpa rokok untuk mengendaliakan perilaku merokok dan mencegah perokok pemula.

Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.

Agenda Mendatang
14 March 2024
Hari Ginjal Sedunia - 14 Maret 2024
03 March 2024
Hari Pendengaran Sedunia 2024
04 March 2024
Hari Obesitas Sedunia 2024
27 March 2024
Webinar Hari Ginjal Sedunia 2024
07 March 2024
Seminar Puncak Hari Pendengaran Sedunia 2024
Selengkapnya