Nagan Raya Raih Penghargaan Pastika Parama 2019  Dari Kementerian Kesehatan'

Nagan Raya Raih Penghargaan Pastika Parama 2019 Dari Kementerian Kesehatan

12 Juli 2019

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menjadi satu-satunya Kabupaten/kota di Propinsi Aceh yang mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan RI Penghargaan ini merupakan kategori tertinggi dari Kementerian Kesehatan RI kepada daerah terkait komitmen penerapan regulasi dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok dibeberapa lokasi fasilitas umum masyarakat. Untuk tahun 2019, hanya 34 daerah se Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut terdiri dari 1 Pemerintah Propinsi dan 33 Pemerintah Kabupaten/Kota.


Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI Prof.Dr.dr.Nila Djuwita F.Moeloek,Sp.M (K) diterima langsung oleh Bupati Nagan Raya H.M.Djamin Idham,SE. dalam acara Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada Kamis, 11 Juli 2019 yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI di Auditorium Siwabessy Gedung Prof.Sujudi Lt.2 Kementerian Kesehatan.


Bupati Nagan Raya H.M.Djamin Idham,S.E.,mengatakan sejak awal pemerintahannya berkomitmen  serius dalam mendukung Program Kawasan Tanpa Rokok  untuk meminimalisir persoalan dampak dari Rokok yang kita semua ketahui sangat berbahaya dan merugikan bagi semua kalangan melalui gerakan “Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok (ONSTAR)”


Penghargaan ini merupakan keberhasilan seluruh rakyat Nagan Raya dalam upaya mengimplementasikan aturan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok, dan kami berharap bahwa dengan diterimanya penghargaan pastika pratama menjadi pemicu untuk bagi pemerintah dan rakyat Nagan Raya dalam mematuhi Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok," demikian penjelasan Bupati HM Jamin Idham


Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Qanun) No 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dimana perda tersebut mengatur tentang kawasan kawasan yang harus terbebas dari asap rokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok.


Adapun tempat atau area yang dijadikan sebagai KTR diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja baik kantor pemerintah atau swasta dan pribadi serta tempat umum lainnya di Kabupaten Nagan Raya.

Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.

Agenda Mendatang
14 March 2024
Hari Ginjal Sedunia - 14 Maret 2024
03 March 2024
Hari Pendengaran Sedunia 2024
04 March 2024
Hari Obesitas Sedunia 2024
27 March 2024
Webinar Hari Ginjal Sedunia 2024
07 March 2024
Seminar Puncak Hari Pendengaran Sedunia 2024
Selengkapnya