Dikritik, uang pajak rokok untuk atasi defisit anggaran BPJS Kesehatan'

Dikritik, uang pajak rokok untuk atasi defisit anggaran BPJS Kesehatan

20 September 2018

Setelah terus mengalami defisit anggaran dalam beberapa tahun terakhir, BPJS Kesehatan akhirnya akan mendapat suntikan dana sebesar Rp4,9 triliun dari pajak rokok daerah.


Namun upaya pemerintah menopang keuangan BPJS itu dianggap tak sesuai dengan gerakan pengendalian tembakau.


Peraturan Menteri Kesehatan 40/2016 menyebut pajak rokok harus digunakan program pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lain.


Ada pula delapan program yang dapat memanfaatkan pajak rokok, antara lain penurunan resiko penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat, pembangunan serta pemeliharaan puskesmas.


Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Widyastuti Soerojo, menyebut kebijakan pemerintah mengalihkan pajak rokok daerah untuk menutup defisit anggaran BPJS kontradiktif.


Bukannya mencegah produksi dan konsumsi rokok, kata Widyastuti, pajak itu kini justru dialokasikan untuk pembiayaan penyakit, yang juga disebabkan zat berbahaya dalam rokok.


"Pemerintah belum berpihak pada pengendalian dan pencegahan penyakit akibat rokok," kata Widyastuti saat dihubungi, Selasa (18/09).


"Jumlah orang sakit akan bertambah terus. Padahal 75% pajak rokok itu seharusnya digunakan untuk pencegahan," ujarnya.


Widyastuti berkata, pemerintah seharusnya dapat menemukan solusi lain terhadap persoalan defisit anggaran BPJS yang terjadi setiap tahun.



Selama tiga tahun terakhir keuangan BPJS selalu negatif. Pada tahun 2014 defisit anggaran perusahaan publik itu mencapai Rp3,3 triliun.


Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan Rp9,7 triliun pada 2016.


Adapun, dalam dua bulan terakhir kekurangan anggaran BPJS mencapai Rp2 triliun. Hingga berita ini diturunkan, BPJS defisit itu sebesar Rp7,05 miliar.


Pada akhir 2018, BPJS Kesehatan diperkirakan akan menanggung defisit anggaran sebesar Rp16 triliun.


"Pemerintah mencari jalan pintas untuk menutup defisit. Seharusnya bisa menggunakan sumber lain," tutur Widyastuti.


Namun pendapat itu disanggah Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Daeng Faqih. Menurutnya, pemanfaatan pajak dan cukai rokok memang untuk kesehatan dan BPJS masuk dalam kategori itu.


Daeng menuturkan, alokasi pajak tembakau untuk BPJS bukanlah pembenaran bagi produsen dan konsumen rokok.


"Sama seperti asuransi kecelakaan mobil. Tidak berarti asuransi itu mempersilakan kecelakaan mobil, justru ini memperkecil resiko."


"Yang terjadi di dunia asuransi, termasuk BPJS, preventif untuk resiko ke depan, ada yang menjamin, bukan mendorong penyakit," tutur Daeng.


Dalam skema Kementerian Keuangan, pemerintah akan mengambil alih 75% dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang setiap tahun disalurkan dan menjadi hak pemerintah daerah.


Anggaran itu akan digunakan untuk menopang arus kas BPJS.


Dalam APBN 2018, dana bagi hasil cukai tembakau itu mencapai Rp2,9 triliun dan menjadi hak 18 pemerintah provinsi dan 339 pemerintah tingkat kabupaten/kota.


Pemerintah daerah yang dana bagi hasilnya dipotong adalah yang menunggak pembayaran kepada BPJS.


Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menyebut penggunaan pajak rokok untuk kesehatan juga diterapkan Thailand dan Filipina. Ia berkata, skema yang sama dapat diterapkan untuk BPJS.


Namun Iqbal menyebut BPJS tetap meminta pemerintah memberi solusi jangka panjang bagi keuangan lembaganya.


"Pajak rokok Itu untuk jangka pendek. Tapi kami mendorong supaya tidak terus terjadi keterlambatan, menggunakan skema anjak piutang," kata Iqbal.


Anjak piutang, menurut Iqbal, dapat membantu pendanaan rumah sakit dalam jangka pendek. Artinya, rumah sakit tak akan lagi menunggak piutang dari BPJS yang kekurangan dana segar.(BBC.com)


#PajakRokok #BPJS Kesehatan #Rokok #NCD #PenyakitTidak menular

Artikel Lainnya

Newsletter

Tetap terhubung dengan kami untuk Update info terbaru agenda-agenda PTM Kementerian Kesehatan Indonesia.

Agenda Mendatang
14 March 2024
Hari Ginjal Sedunia - 14 Maret 2024
03 March 2024
Hari Pendengaran Sedunia 2024
04 March 2024
Hari Obesitas Sedunia 2024
27 March 2024
Webinar Hari Ginjal Sedunia 2024
07 March 2024
Seminar Puncak Hari Pendengaran Sedunia 2024
Selengkapnya